
Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Biaya Balik Nama (BBN) buat ke-2 dan selanjutnya, baik untuk kendaraan beroda dua maupun empat.
Berita bahagia itu di berikanlah Kasi Penetapan serta Penerimaan Kantor Service Pajak Daerah (KPPD) Batam Diki Wijaya.
Dia menjelaskan, ketetapan penghapusan denda pajak itu sama dengan Ketentuan Gubernur (Pergub) nomor 37/2015.
Tujuannya, tidak lain untuk berikan kelonggaran untuk orang-orang yang sampai saat ini masih menunggak pajak.
Sekalian untuk tingkatkan maksud pembayaran pajak dari beberapa orang.
“Ada penghapusan denda pajak kendaraan. Jadi, untuk beberapa orang yang ada tunggakan pembayaran pajak kendaraannya, kami inginkan dapat memakai ini.
Dan selekasnya membayar pajak saat ini, ” papar Diki, Selasa (15/9).
Ia menjelaskan, ketetapan itu berlaku mulai September ini sampai 31 Desember mendatang.
Selama tiga bln. ke depan, orang-orang di beri keringanan pembayaran.
Ia berikan, usaha pemerintah menghapuskan denda pajak selama tiga bln. ini bisa untuk mendongkrak pendapatan daerah.
Ia mengaku sampai saat ini masih ada beberapa orang yang malas lakukan pembayaran pajak.
PKB sendiri tak ada batasan keterlambatan.
Seorang polisi saat melihat kelengkapan dokumen pada satu di antara pengendara dalam razia yang di gelar di jalan Gajah Mada, Tiban Centre
“Kalau BBN 1 tidak dihapus. Inikan pembelian baru. Namun, jika BBN 2 dan lain-lain digratiskan, ” kata dia.
Sesuai ketetapan, denda pajak sendiri dipakai dua % perbulan dari nilai pokok pajak. Maksimal denda dipakai selama 24 bln. atau 2 th. dengan akumulasi 48 %.
Di Batam, kecuali di kantor utama Samsat, pembayaran pajak dapat diakukan di beberapa counter mal, seperti di BCS Mall serta Harbour Bay Mal.
Atau dapat melalui Samsat keliling maupun di UPTD yang ada di SP Plaza Batuaji.
Silahkan sebarkan kabar gembira ini pada semua rekanmu.
Sumber:http://sehat1alami.blogspot.com/2016/10/kabar-gebira-mulai-hari-ini-denda-pajak.html