
Pertanyaan, Apakah hukum seorang suami gemar menghisap bu4h d4d4 isteri sambil terminum 5usvnya sewaktu melakukan hvbvngan S3K"S.
Ini karena suami amat gemar melakukan perbuatan tersebut dan si istri juga menikm4tinya.
Pada saat yang sama, si istri m3nyvsui anak perempuan berusia 10 bulan.
Jawaban, P3rsetubuhan antara seorang pria dan perempuan menjadi halal melalui pernikahan yang sah.
Nikah yang sah menjadi portofolio untuk mengadakan hvbvngan s3ksv4l.
Islam menghalalkannya dengan nik4h dan menghar4mkannya bagi mereka yang tidak menikah.
Melalui pernikahan tertunailah segala keinginan seorang pria dan keinginan seorang wanita.
Fitrah manusia telah dilengkapi dengan keinginan ini.
Mereka yang hidup dengan menahan dan mengorb4nkan keinginan fitr4h n4fsvnya berhadapan dengan berbagai masalah di antaranya; psikologis yang terganggu, ketidakstabilan emosi, sehingga menyebabkan masalah dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam hal ini, Islam memberi ruang untuk seseorang itu menikm4ti keinginan n4fsvnya dengan izin syarak.
Namun sebagai hamba yang diciptakan untuk mematuhi perintah Allah maka cara dan etika dalam melakukan hvbvng4n suami istri harus dijaga.
Ini karena jimak juga dihitung sebagai ibadah.
Dalam surah al-Baqarah, Allah berfirman, "Isteri-isteri kamu adalah sebagai kebun tanaman kamu, karena itu datangilah kebun tanaman kamu menurut cara yang kamu sukai dan sediakanlah (amal-amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu akan menemui-Nya (di akhirat).
Dan berilah kabar gembira (wahai Muhammad) kepada orang-orang yang beriman. "
Dalam ayat ini Allah swt menggambarkan sebagai ladang atau kebun itu dengan pengaturan yang beradab, meskipun ayat ini menyatakan datanglah kepada isteri-isteri kamu menurut kamu sukai.
Mengikut al-Raghib al-Asfahani, makna "kebun" itu adalah tempat kamu menanam b3nih zvriat kamu .
Al-Jauhariy menegaskan bahwa "kebun" dalam ayat ini adalah satu perumpamaan "sementara Ibn Abbas ra berpendapat:" siramlah tanaman kamu di mana ia bisa tumbuh ".
Allah SWT memberikan kebebasan bagi suami isteri untuk menikm4ti s3k"s sesuai dengan metode dan cara yang dianggap sesuai menurut syarak.
Maksudnya memenuhi kepu4s4n n4fsufsv dengan tidak melampaui nilai dan adab.
Namun begitu, Islam juga menggariskan batas-batas s3ksvl tersebut, seperti dilarang m3njim4k istri ketika h4i1d atau n1f4s, dilarang m3nj1m4k dv13ur istri dan lain-lain.
Pada pertanyaan terminum 5vsv isteri ketika b3rs3tvbvh apakah secara sengaja atau sebaliknya. Harus m3ng1s4p p4yv.d4r4 istri ketika b3rc1nt4, tetapi jika istri dalam m3nyvsvi adalah lebih baik tidak m3ngh1s4pnya sampai terminum 5v5u dari tubuh istri.
Ini karena mungkin mulut si suami bisa membawa kuman dan anak yang m3ngh1s4p 5vsv itu bisa terkena inf3ksi kuman.
hal yang kedua adalah 5vsv itu hak si anak dan bukan hak si suami.
Meskipun dengan meminum 5vsv si istri tidak membuat pria itu ayah 5vsvan.
Jika perbuatan suami itu membawa mvd4r4t kepada bayi dengan inf3ksi kuman atau 5vsv berkurang, maka hvkumnya h4r4m!