
Masihlah Kerap Lakukan Wudhu Setelah Mandi Waktu T3l4nj4ng Bulat?
Berikut Hukum Berwudhu Dengan Keadaan T3l4nj4ng Bulat
Pengertian Wudhu menurut bhs yaitu Bersih serta Indah. sedang menurut arti (syariah islam) berarti memakai air pada anggota tubuh tertentu dengan cara tertentu yang diawali dengan kem4uan manfaat menyingkirkan hadast kecil.
Kerapkali banyak dari kita lakukan wudhu segera sesudah mandi dengan kondisi masihlah t3l4nj4ng (tak kenakan pakaian) tanpa ada mengeringkan semua tubuh terlebih dahulu dengan berbagai alasan, misalnya menghemat waktu dan efektifitas.
Nah apakah seperti itu diperbolehkan jika berwudhu dalam keadaan t3l4nj4ng bulat?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits menerangkan bila seorang yang lakukan wudhu sambil t3l4nj4ng di kamar mandi serta tak ada seseorang juga bersamanya, hukumnya bisa serta wudhunya sah.
Cuma saja, yang lebih afdhal dia tak lakukan hal semacam itu.
Lantaran melepas baju tak semestinya dikerjakan terkecuali dalam kondisi diperlukan.
Seperti saat mandi.
margin-right: 1em;">
Diriwayatkan dari Muawiyah bin Haidah radhiallahu ‘anhu, kalau beliau ajukan pertanyaan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai auratnya, kapan harus ditutup serta kapan bisa ditampakkan.
Lalu Nabi Muhammad SAW. bersabda :
اح�'فَظ�' عَو�'رَتَكَ إِلاّ مِن�' زَو�'جَتِكَ أَو�' مما مَلَكَت�' يَمينُكَ
“Jaga auratmu, kecuali untuk istrimu atau budakmu. ”
Orang itu bertanya lagi : Bagaimana bila seseorang lelaki bersama lelaki yang lain?
Beliau menjawab :
إن اس�'تَطَع�'تَ أَن�' لاَ يَرَاهَا أَحَدٌ فَاف�'عَل�'
“Jika engkau dapat supaya auratmu tak diliat orang lain, lakukanlah! ”
Orang itu bertanya lagi : Saat seorang itu sendirian?
Beliau menjawab :

فَالله أَحقّ أَن�' يستحيا مِن�'هُ
“Allah lebih layak seseorang itu malu kepada-Nya. ” (HR. Ahmad, Abu Daud, Turmudzi, Ibn Majah, serta dihasankan Al-Albani)
Disadur dari : Fatwa Syabakah islamiyah, no. 3762
Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Arab Saudi. Ketika di tanya permasalahan wudhu dalam keadaan t3l4nj4ng atau cuma memakai celana pendek, tim fatwa menjawab :
Wudhunya sah, karena buka aurat maupun hanya memakai celana pendek, tidaklah menghambat sahnya wudhu.
(Fatwa Lajnah Daimah, 5 : 235)
Jadi pada dasarnya, anda diijinkan lakukan wudhu dalam kondisi t3l4nj4ng bulat (wudhunya tetaplah sah).
Namun, alangkah sebaiknya atau disunnahkan untuk kenakan pakaian dahulu kemudian baru kita lakukan wudhu.