Wanita Ini Bingung Setelah Bersuami 'Perempuan', Status Heni Janda Atau Gadis? Simak Di Sini



Fenomena pernikahan semacam ternyata tersisa masalah serius untuk korban. Seperti berlangsung di Boyolali, Jawa Tengah, dalam pernikahan Suwarti-Heniyati.

Karena Heni yaitu korban penipuan, jadi ia tidak dapat ajukan cerai.
  Walau sebenarnya, semuanya dokumen pernikahan asli, termasuk juga buku nikah.

  Lalu, sesudah sang 'suami' yang nyatanya wanita itu juga masuk penjara.
  Lalu apa status Heniyati?
Janda atau mungkin masihlah p3r4wan?

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boyolali menyebutkan, terjadinya pernikahan semacam itu sebagai satu kecol0ngan.
  Terlebih, dokumen mengajukan nikah dengan pemalsuan dokumen yang dikerjakan seseorang wanita, Suwarti, 40, warga Ngablak, RT 014/RW 003, Desa Tanjung, Kecamatan Klego, Boyolali, nyatanya palsu.

Kepala Seksi Bimas Islam Kantor Kemenag Boyolali M Mualim mengakui akan selekasnya bekerjasama dengan Kantor Masalah Agama (KUA) Karanggede untuk lihat prosedur pernikahan yang diserahkan Suwarti.

 Prosedur resmi telah dilewati hingga dapat menikah dengan Heniyati, 25, warga Pengkol RT 005/RW 004, Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali.

 " Ke depan, kami mesti lebih waspada, lebih cermat.
Kami benar-benar kec0longan, " ucap Mualim di Boyolali, Sabtu (16/7/2016).

Balon Hawa Pengganggu Langit Yogya Disangka dari Wonosobo
Bocor, Speedboat Bawa 32 Turis Terbenam di Karangasem
Mualim menerangkan, dokumen pernikahan berbentuk surat nikah Suwarti-Heniyati memanglah asli.
 Tetapi lantaran ada data yang dipalsukan, jadi pernikahan jadi tak sah.

Karena tersebut, ia bakal selekasnya bekerjasama dengan Pengadilan Agama (PA) Boyolali untuk dapat membatalkan akta pencatatan pernikahan atas nama Efendi Saputra serta Heniyati.

 " Pernikahan mereka cacat serta rusak, tidak sah, hingga mesti ada pembatalan melalui pengadilan agama.

Tidak dapat lewat p3rceraian, namun pembatalan pernikahan, " tutur Mualim.

Pembatalan pernikahan itu idealnya diserahkan pihak korban atau istri.
  Mengajukan pada PA Boyolali.
 Pernikahan itu mesti dibatalkan dengan cara hukum lantaran pernikahan keduanya terdaftar dalam daftar di Kemenag.

Mualim menerangkan juga saat di tanyakan tentang status Heniyati.
 " Bila kasusnya sekian, pihak wanita tetaplah berstatus perawan lantaran memanglah tidak ada pernikahan.
Pernikahan yang pernah dicatat yaitu cacat hukum serta tidak sah.
 Jadi tidak ada pernikahan. "

Terlebih dulu di Boyolali, pernikahan semacam pernah berlangsung.
  Waktu itu Kantor Kemenag Boyolali merasakan masalah sama di lokasi Mojosongo.

Menurut Mualim, momen di Mojosongo, ada seseorang lelaki yang memalsukan jati diri ganti gender jadi wanita supaya dapat menikah dengan sesama lelaki. Tetapi, usaha itu ketahuan serta pada akhirnya digagalkan Kemenag.

 " Hadapi momen sejenis ini, mulai saat ini kecermatan petugas di KUA mesti ditingkatkan, " kata petinggi Kantor Kemenag Boyolali itu.

Subscribe to receive free email updates: