Wahai beberapa istri sempatkah berutang tanpa ada sepengetahuan suami? Umpamanya kredit panci, credit pakaian, kredit tas, atau benar-benar berutang duit pada orang lain tanpa ada di ketahui suami?
Sesungguhnya, bolehkah seseorang istri berutang tanpa ada sepengetahuan suaminya?
Jawabannya sudah pasti dapat begitu bervariasi bergantung keadaan, umpamanya berapakah besar duit yang dipinjam, serta untuk kepentingan apa sang istri berutang.
Diluar itu, butuh juga di perhatikan apakah saat berutang sang istri mempergunakan barang sebagai jaminan? Bila ya, barang punya siapakah yang dipakai sebagai jaminan?
! important ; " Bila jumlah utang cukup kecil serta masihlah dapat diakukan sendiri oleh istri, contoh sekedar hanya utang sayur-mayur, utang pakaian yang dapat dicicil bulanan, atau utang peralatan dapur yang murah meriah, mungkin saja tidak butuh memberi tahu suami juga tidak permasalahan, terlebih bila ciri-ciri suami tidak ingin ribet dengan masalah sepele.
Walau demikian bila jumlah utang meraih angka yang cukup penting, terlebih hingga mesti menjaminkan suatu hal, umpamanya surat tanah, BPKB kendaraan, serta barang itu yaitu aset punya suami atau punya berbarengan pada suami istri, jadi telah sepatutnya istri memohon izin terlebih dulu pada suami saat akan mengagunkan aset itu.
Bagaimana juga bila berlangsung suatu hal yang bikin istri tidak dapat melunasi utang, jadi walau suami tidak berkewajiban melunasi utang istri, tetapi dapat di pastikan suami akan ikut bertanggungjawab pada utang yang dipunyai sang istri.
Oleh karenanya, untuk beberapa istri, camkanlah kalau begitu utama melindungi diri dari jeratan utang! Terlebih sekarang ini utang tidak cuma untuk keperluan riil tetapi telah jadikan pola hidup.
Tidak cuma dalam beli kendaraan maupun tempat tinggal, bahkan juga semua jenis barang juga dapat dicicil, dari mulai gadget, make-up, serta yang lain.
Hal ini terlihat remeh, tetapi sesungguhnya sangat beresiko lantaran bila utang telah jadi pola hidup, akan merasuk sebagai ciri-ciri diri yang berbentuk boros atau berlebihan, na’udzubillah min dzalik.
Sumber : ummionline. com