Sungguh Ir-nis nasib remaja putri di Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Sebut saja Bunga (14).
Untuk membayar utang pacar, Bunga ikhlas dig4uli lima rekanan pacarnya. Parahnya lagi, bukan sekedar satu orang saja yang m3ngg4g4hi Bunga, tetapi lima rekanan pacarnya.
Mereka yang lakukan yaitu Agus Supriyanto (19), Andi Irawan (27), Ardiansyah (22), Lili Ardian (21), serta Edi Satrio (20).
Semua adalah warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kelimanya saat ini mesti rasakan p3ngabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtaan sesudah dilaporkan oleh orang-tua Bunga ke polisi.
Kelimanya dikira sudah m3nc4bul1 anak dibawah usia.
Polisi juga menahan Angga Aprianto (21), pacar k0rban yg tidak lain warga Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Komisaris Hermansyah Gumay Kepala Polsek Gedongtataan membetulkan masalah penangkapan ke enam tersangka c4blv ini.
Dia meyakinkan kalau Kanit Reskrim Iptu Siregar yang memimpin penangkapan.
" Saat ini keenamnya masih tetap dalam pemeriksaan petugas, sebab penangkapan barusan kami kerjakan, " tutur Hermansyah Selasa (10/5) sore.
Selanjutnya, Kanit Reskrim Inspektur Satu Siregar bercerita momen p3nc4bul4n ini berlangsung pada hari Senin (9/5) malam.
Berawal dari pacarnya, Angga Apriyanto mengajak Bunga ke gubuk yang ada di perkebunan PTPN VII, Cabang Unit Usaha Way Lima Siregar meyakinkan apabila Angga terlebih dulu mempunyai utang sebesar Rp 100 ribu pada rekan-rekannya.
Lalu, Angga tawarkan pacarnya untuk dik3ncani dengan bayaran Rp 100 ribu itu.
Atas tawaran tersebut rekannya setuju serta bikin janji untuk berjumpa.
Alhasil, pertemuan itupun terwujud di gubuk perkebunan PTPN.
Ke lima rekanan Angga datang sesudah Angga serta Bunga hingga di tempat yang sudah dijanjikan.
Tetapi, Siregar meyakinkan apabila tidak semuanya rekanan Angga yang datang m3nc4bvli Bunga.
Seperti Edi Satrio yang mengakui cuma m3ncvmbv saja.
Meski demikian, keenamnya lalu dibawa ke Polsek Gedongtataan.
Petugas Polsek Gedongtataan akan menjerat ke enam pelaku dengan Undang-Undang No 35 Th. 2014 mengenai Pergantian Atas UU No 23 Th. 2002 mengenai Perlindungan Anak.
" Mereka yang lakukan p3nc4bul4n pada anak dibawah usia ini t3r4nc4m hukuman penjara paling lama 15 th., " tutur Hermansyah.
Sumber : tribun lampung
