
Pihak Pelapor mencabut tuntutan pada Pak Samhudi (Guru SMP Raden Rahmat
Balongbendo). Pada akhirnya di bulan yang suci ini, ke-2 iris Pihak
setuju untuk merampungkan kasus ini.
Bertempat di Tempat tinggal Bapak Ketua PGRI Kabupaten Sidoarjo (Prambon), pada tanggal 2 Juli 2016 mulai Jam 20. 00 23. 00 WIB.
Pada Ayah Wakil Bupati, Dandim, Komisi D DPRD, KSPI Prov, PGRI Prov, danTokoh lain
.yang turut mensupport ada perdamaian ini, kami sebagai Pengurus PGRI Kabupaten Sidoarjo mengatakan terima kasih yang sebesarbesarnya.







http://www.beritaviral.org/2016/07/anaknya-ditolak-disekolah-lain-orang.html