Jangan Menikah dengan Lelaki yang Suka Meninggalkan Sholat. Ini Penjelasannya...!



Wahai muslimah,
Janganlah menikah dengan lelaki yang sukai ninggalin sholat.
Sholat saja ditinggalin, terlebih anda.
 
Apabila hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, terlebih cuma hak-hak anda yang hanya
makhluk lemah?
 
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan pada seorang dengan kekafiran serta
kesyirikan yakni shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, jadi ia kafir” (HR Muslim)
====================
Janganlah yakin dengan orang yang melalaikan shalatnya, lantaran seperti dia melupakan Rabbnya, dia juga akan
jual janji padamu dengan harga yang murah (tidak bisa diakui).
====================
Memanglah benar bila orang yang rajin sholat belum tentu baik/sholeh, belum tentu baik akhlaknya.
Walaupun itu lelaki yang baik/sholeh pasti rajin sholat, dan tidak pernah meninggalkan sholat fardhu.
 
Lelaki sholeh tidak cuma sholat fardhu, walau demikian rajin sholat fardhu dengan cara berjamaah di masjid, dan selalu
datang awal waktu ke masjid (tak telat/masbuk) - sepanjang tak ada rintangan syar'i.
=====================
Wanita bebas mencari suami dengan persyaratan apa pun sesuai sama hasratnya (segi fisik, kekayaan, keturunan, pekerjaan,
sifat2, umur, bertempat, visi misi, kemampuan berikan nafkah, tidak berpoligami, dan sebagainya), namun ada 2 persyaratan yang
tidak dapat ketinggal dalam pilih suami yaitu : bagus agamanya dan bagus akhlaknya.
 
Lelaki yang sering meninggalkan sholat fardhu pastinya jelek agamanya. 
Sudah sepatutnya kita membuat perlindungan shalat lima waktu.
 Barangsiapa yang selalu menjaganya, bermakna telah menjaga
agamanya. Barangsiapa yang sering menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain semakin lebih disia-siakan lagi.
 
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- mengemukakan, “Sesungguhnya di antara perkara
terlebih untuk kalian yaitu shalat. Barangsiapa membuat perlindungan shalat, bermakna dia telah melindungi agama.

Barangsiapa
yang menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain semakin lebih disia-siakan lagi. Tidak ada segi dalam Islam, untuk
orang yang meninggalkan shalat. ”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga menyampaikan pengucapan yang sama, “Setiap orang yang meremehkan perkara
shalat, berarti telah meremehkan agama.

  Seseorang mempunyai segi dalam Islam sebanding dengan penjagaannya
pada shalat lima waktu. Seseorang yang dijelaskan semangat dalam Islam yakni orang yang betul-betul memperhatikan
shalat lima waktu.

  Ketahui dirimu, wahai hamba Allah. Berhati-hatilah! Jangan pernah engkau menjumpai Allah, sedang
engkau tidak memiliki segi dalam Islam. Kandungan Islam dalam hatimu, sama seperti kandungan shalat dalam
hatimu. ” (Saksikan Ash Sholah, hal. 12)
=======================
Apabila suami meninggalkan shalat setelah menikah atau setelah punyai anak
Permasalahan semacam ini juga sempat ditanyakan pada Imam Ibnu Utsaimin, dan beliau berikanlah jawaban :
 
Apabila seorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, jadi nikahnya tak sah.

Lantaran orang yang
meninggalkan shalat yaitu orang kafir.
Seperti dijelaskan dalam dalil Alquran, hadis dan pengucapan sahabat.
 
Salah satunya yakni pengucapan Abdullah bin Syaqiq, bila Sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak
berasumsi ada satu amal yang apabila ditinggalkan bisa mengakibatkan kafir, kecuali shalat.
 
Sebentar orang kafir, tak halal untuk menikah dengan wanita muslimah. Berdasar pada firman Allah,
فَإِن�'َعِلم�'تُُموُهَّنُمؤ�'ِمنَاٍت فَلا تَر�'ِجعُوُهَّن إِلَى ال�'ُكفَّاِر لاُهَّنِحٌّل لَُهم�'َولاُهم�' يَِحلُّوَن لَُهّن
“Jika anda sudah mengetahui kalau beberapa wanita itu beriman jadijanganlah anda kembalikan mereka pada (suami-suami mereka) beberapa orang kafir.

 Mereka (sebagian wanita itu) tiada
halal untuk beberapa orang kafir itu dan sebagian orang kafir itu tidak ada halal juga untuk mereka…” (QS. Al-Mumtahanah :
10)
Lantas, apabila si lelaki meninggalkan shalat setelah dia menikah jadi nikahnya dibatalkan, terkecuali apabila si suami bertaubat
dan kembali ke Islam. Sebagian ulama berikan batasan sampai usai waktu iddah. Apabila waktu iddah selesai jadi si
lelaki ini tak dapat lagi rujuk waktu dia bertaubat, terkecuali dengan akad yang baru.
 
Oleh karena itu, mesti untuk si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu dan tak berkumpul bersamanya,
sampai suaminya bertaubat dan melakukan shalat, walaupun dia memiliki anak dari suami itu.


Lantaran dalam
kondisi ini, suami tak memiliki hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).
 
Misalpun kita berpendapat bila meninggalkan shalat tidaklah termasuk kekafiran, istri tetaplah
disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, sampai suaminya bertaubat. Al-Mardawi mengemukakan ;
 
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, jadi istri dalam soal ini seperti suami, dia disyariatkan memisahkan diri
darinya dengan tuntut cerai atau semacamnya. ” (al-Inshaf, 13 : 321)
Hal semacam ini, agar istri tak disangka merelakan sang suami kerjakan pelanggaran syariat. Seperti yang dinasihatkan Ibnu
Allan,
 
وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أّي نقصان
“Karena ridha pada kekafiran yang disebut satu diantara bentuk maksiat, termasuk juga perbuatan kekafiran, demikian juga, ridha pada maksiat lantaran dorongan syahwat, termasuk juga kurangnya iman. ” (Dalil al-Falihin Syarh
Riyadhus Shalihin, 2 : 470).
 
Setelah itu, perbanyaklah memohon hidayah pada Allah. Mudah-mudahan Allah membimbing anda dan suami anda untuk
kembali pada jalan yang lurus. AAMIIN
Allahu a’lam.
 
melalui KonsultasiSyariah
+++++++++++++
Sebagian strategi Pilih Suami Sholeh :
1. Faham, Dan mengamalkan Al-qur’an Dan Assunnah
2. Minimal Shalat 5 waktu (mesti) Dan Puasanya
3. Tidak mau Berduaan Dan tidak mau Menyentuhmu Hingga Allah Halalkan
4. Pekerja Aktif pada Rizki Yang Halal
5. Profil Penyayang Pada Orang Tua, Kakak, Adik Dan Sanak Family nya.
6. Pribadi yang Mengasyikkan dan disenangi sebagian Sahabatnya.
Wanita juga memiliki hak pilih.....
Itu persyaratan calon suami ideal yg diterangkan oleh penulis kitab az zawaj al islami as sa'id.
 
1. Baik agama dan akhlak.
2. Bisa membaca al Quran dan menghafalnya meskipun sedikit.
3. Bisa dalam nafkah lahir dan batin.
4. Penyayang pada isterinya.
5. Enak diliat.
6. Bisa membuat perlindungan kesucian isterinya.
7. Tidak cacat dan berpenyakit yg menular.
8. Tidak mandul.
9. Jujur dan amanah.
10. Datang dari keluarga yang baik.
11. Bertanggungjawab.
12. Bisa melindungi isteri dan mengasihinya.
13. Sumber rejekinya halal.
14. Berakal atau dewasa, bukanlah hilang ingatan.
15. Terpelajar dan pengetahuannya luas.
16. Berbakti pada ke-2 orangtuanya.
17. Sukai bersilaturahim.

Subscribe to receive free email updates: