
Puasa yakni menahan hawa n4fsu dari terbit fajar sampai tenggelam matahari. Sekarang ini banyak yang masih bingung bagaimana hukumnya m3nc1um pasangan hidup saat berpuasa?
Apakah hal itu bisa membatalkan puasa?
Untuk mencari tahu jawabannya, mari kita saksikan hadits di bawah ini.
Dari Umar bin Al-Khatab ra. berkata, " Suatu hari saya beristirahat dan m3nc1um isteriku sedangkan saya berpuasa. Lantas saya datangi nabi SAW dan bertanya, " Saya sudah lakukan suatu hal yang f4tal hari ini.
Saya sudah m3nc1um dalam kondisi berpuasa.
" Rasulullah SAW menjawab, " Bukankah kamu paham. kamu mengerti hukumnya apabila kamu berkumur dalam kondisi berpuasa?
" Saya menjawab, " Tak membatalkan puasa. " Rasulullah SAW menjawab, " Jadi m3nc1um itu juga tak membatalkan puasa.
" HR. Ahmad serta Abu Daud Atau dalam pelafalan yang lain :
Umar bin Khattab pernah datang pada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam serta mengadu, " Sy4hw4tku naik, lalu saya m3ncVmbu istriku sementara saya sedang puasa.
" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam balik ajukan pertanyaan, " Apa pendapatmu saat anda berkumur saat anda puasa? " Umar menjawab, " Tidak jadi masalah.
" Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, " Bila demikian, apa yang perlu di kvatirkan?
" HR. Abu Daud ; dinilai sahih oleh Al-Albani
Yang perlu menjadi catatan sudah pasti, jangan pernah tindakan itu berlanjut menjadi hubungan suami istri yang sudah pasti membatalkan puasa serta dikenakan hukuman cukup berat untuk yang melaksanakannya.