Waspadai !!! Awas, Memperpanjang SIM Jangan Sampai Terlambat" Tolong Sebar Kan......!!!





Polri mengaplikasikan ketentuan baru, berkaitan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM).

  Jika SIM sudah melalui batas saat berlaku, jadi SIM itu tidak dapat diperpanjang lagi.

Mengutip Surat Telegram Kapolri Nomer ST/985/IV/2016, Kamis (12/5/2016), pemohon mesti bikin SIM baru bila telah melalui saat berlakunya.

  Yang memiliki SIM akan diperlakukan sama juga dengan mereka yang belum pernah mempunyai SIM, serta mesti lolos uji teori dan praktik.

Karenanya, Polri mengimbau supaya 1 minggu sebelumnya saat berlaku habis, yang memiliki SIM mesti perpanjang.

Saat ini, sistem perpanjangan juga tidaklah terlalu lama.

Ketentuan ini sesuai sama Surat Telegram Kapolri Nomer ST/985/IV/2016 pada semua kapolda pada 20 April 2016.

Ketentuan baru ini sesungguhnya telah ada mulai sejak 2012.
Kapolri waktu itu keluarkan Ketentuan Kapolri (Perkap) Nomer 9 Th. 2012 mengenai SIM.

Dalam Pasal 28 Ayat (2) dijelaskan,

 " Perpanjangan SIM dikerjakan sebelumnya saat berlakunya selesai. "

Lantas pada Ayat (3) dilanjutkan, " Perpanjangan yang dikerjakan sesudah melalui saat, seperti disebut pada Ayat (2), mesti diserahkan SIM baru sesuai sama kelompok yang dipunyai dengan penuhi persyaratan seperti disebut dalam Pasal 27.

http://news.liputan6.com/read/2505632/awas-memperpanjang-sim-jangan-sampai-terlambat

Subscribe to receive free email updates: